SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Sobat JDIH KPU perlu tahu bahwa untuk mendukung kelancaran pekerjaan KPU, KPU udah bikin Sistem Informasi/Aplikasi yang bisa mempermudah KPU dalam menyelenggaran Pemilu 2024.

Aplikasi-apikasi yang dibuat oleh KPU yang berkaitan dengan Kepemiluan, merupakan salah satu perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, atau singkatnya SPBE KPU.

Pada tanggal 12 November 2021 lalu, udah diundangkan PKPU 5 Tahun 2021 tentang SPBE KPU. Dalam PKPU tersebut, SPBE KPU dibagi jadi 2 (dua) jenis, yaitu:

1. Aplikasi Umum

Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Aplikasi Umum merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk menjalankan pekerjaan KPU sebagai lembaga Pemerintah. Seperti terkait Kepegawaian, Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara sampai dengan Pengendalian dan Pengawasan. Contoh Aplikasi Umum: MySAPK, SAS2021, KRISNA, LAPOR, SRIKANDI, dan aplikasi lainnya.

2. Aplikasi Khusus

Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Aplikasi Khusus merupakan aplikasi yang dibuat oleh KPU dan digunakan untuk core business nya KPU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Contoh Aplikasi Khusus: SILON, SIPOL, SIDALIH, SILOG, SIREKAP, SIDUMAS, JDIH KPU, SIPARMAS, SIPPP, SIAP, SIPRENJA, dan aplikasi lainnya.

Sumber: #SERIALNAMBAHILMU JDIH KPU

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran