EDISI 13 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PENYANDANG DISABILITAS MEMPUNYAI KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 13 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PENYANDANG DISABILITAS MEMPUNYAI KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU.

Sobat JDIH KPU perlu tahu bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. (Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran