EDISI 28 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 28 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA.

KPU Kabupaten/Kota berwenang:

a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD 

kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara

rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD

kabupaten/kota dan mengumumkannya;

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS

yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan

Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota,

dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like dan share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran