PERSYARATAN MENJADI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Sebentar lagi kita sudah masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Sebelum itu udah tau belum apa aja sih syarat menjadi Partai Politik Peserta Pemilu?

1. Berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik.

2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

3. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

4. Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

5. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota.

7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Sumber: Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran