EDISI 31 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 31 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU.

Sobat JDIH KPU perlu tahu bahwa: 

1. Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

2. Tim seleksi membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

3. Tim seleksi terdiri atas:

a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;

b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan

c. 4 (empat) orang unsur masyarakat.

4. Anggota tim seleksi harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan Pemilu;

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan

e. tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.

5. Anggota tim seleksi berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

6. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

7. Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

8. Pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

(Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like dan share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih@kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran