EDISI 30 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - SYARAT CALON ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 30 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai SYARAT CALON ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.

Sekarang lagi ramee nii Seleksi Calon Anggota KPU. Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2. Dalam hal calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like dan share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih@kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran