SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KPU MENURUT PKPU NO. 7 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Gimana sih ini, Mengklasifikasikan Arsip di KPU??? Truss gimana hak aksesnya??? Minku kasitau dulu ya, ada PKPU No. 7 Tahun 2021!!!

Penetapan Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU tahapannya, sebagai berikut:

1. Identifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan untuk menentukan tingkat klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis.

2. Analisis fungsi unit kerja dalam organisasi dilakukan terhadap unit kerja di lingkungan KPU yang menjalankan fungsi substantif atau fasilitatif untuk menentukan fungsi strategis dalam organisasi.

3. Analisis uraian jabatan, dilakukan terhadap uraian jabatan, pejabat, dan pegawai di lingkungan KPU yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap penentuan tingkat klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis, pembuatan, penanganan, pengelolaan keamanan informasi Arsip Dinamis dan mempunyai hak Akses Arsip Dinamis. 

4. Analisis risiko terhadap risiko atau kerugian dan manfaat keamanan Arsip Dinamis dengan memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul jika terdapat penyalahgunaan Arsip Dinamis oleh pihak yang tidak berhak.

Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran