REKAP AKHIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN TAHUN 2020

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo Sobat JDIH KPU diinformasikan bahwa berdasarkan informasi dari KPU RI per tanggal 15 April 2021 berikut Rekap Akhir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020:

Permohonan Gugur 2 (2%)

Permohonan Ditarik Kembali 6 (4%)

Permohonan Tidak Dapat Diterima 97 (71%)

Permohonan Ditolak 10 (7%)

Permohonan Dikabulkan 19 (14%)

Permohonan yang Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Mengadili 2 (2%)

Jumlah Permohonan Seluruhnya 146

 

 Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran