Pada hari ini Rabu, 15Januari 2020, KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 01/PP.04.2-Kpt/3218/KPU-Kab/I/2020tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, PanitiaPemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam PemilihanBupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wa-likota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017