Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 01/PP.04.2-Kpt/3218/KPU-Kab/I/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan

Pada hari ini Rabu, 15Januari 2020, KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 01/PP.04.2-Kpt/3218/KPU-Kab/I/2020tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, PanitiaPemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam PemilihanBupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020. 

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13

huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah,

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun

2016, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor

3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan

Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi

Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan

Umum/Komisi Independen Pemilihan

Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja

Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan

Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

dan/atau Wa-likota dan Wakil Walikota sebagaimana

telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017