PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA SUKAMUKTI KECAMATAN JALAKSANA DAN PADA DESA BANDORASAKULON KECAMATAN CILIMUS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
16 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA SUKAMUKTI KECAMATAN JALAKSANA DAN PADA DESA BANDORASAKULON KECAMATAN CILIMUS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan
Keterangan Status