PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON NOMOR 008/PW.02.7-Kpt/3209/Sek-Kab/I/2021 TENTANG TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
10 Tahun 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
Keterangan Status

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON NOMOR 008/PW.02.7-Kpt/3209/Sek-Kab/I/2021 TENTANG TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM  KABUPATEN CIREBON