PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON NOMOR 013/HK.03-2-Kpt/3290/Sek-Kab/IV/2021 TENTANG PENETAPAN USER PEJABAT, OPERATOR, DAN ADMINISTRATOR PENGGUNA APLIKASI SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
17 Tahun 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
Keterangan Status
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON NOMOR 013/HK.03-2-Kpt/3290/Sek-Kab/IV/2021 TENTANG PENETAPAN USER PEJABAT, OPERATOR, DAN ADMINISTRATOR PENGGUNA APLIKASI SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON