DOKUMENTASI KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KPU KABUPATEN KOTA se-JAWA BARAT SAPU LIDI RESTORAN, RESORT & GALLERY, 9 NOVEMBER 2021

Pada hari selasa tanggal 9 november 2021 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di Sapu Lidi Restoran, Resort & Gallery Komplek Graha Puspa Jl.Sersan Bajuri, Cihideung, Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa narasumber yang memberikan materi sebagai berikut :
Narasumber Pertama yaitu Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum menyampaikan pentingnya arsip hukum, melakukan reviu produk produk hukum yang dimiliki apakah masih berlaku atau tidak, apakah ada yang memerlukan perhatian khusus, kemudian mensosialisasikan kepada publik cara untuk mengakses produk-produk hukum KPU dan membuataplikasi mobile untuk memudahkan masyarakat mengakses produk hukum tersebut.
Narasumber kedua yaitu Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018 yaitu Agus Rustandi, ST menyampaikan materi tentang evaluasi sengketa untuk Pemilu 2019 dan Pemilihan 2021, narasumber menyampaikan bahwa sengketa pemilu yang sering diadukan adalah sengketa antar peserta pemilu/pemilihan dan sengketa antara peserta pemilu/pemilihan dengan penyelenggarapemilu/pemilihan.
Agus Rustandi, ST juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang bersengketa di Bawaslu harusmemastikan terlebih dahulu legal standing dan objek sengketa proses pemilu dikarenakan ada batasan-batasan yang ketat tentangsiapa saja yang boleh mengajukan dan materi apa yang bisa diajukan dalam sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalamPeraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Taun 2017 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Narasumber selanjutnya adalah LO Partai Golkar Jawa Barat yaitu Denny Komaransyah, Narasumber memaparkan tentang pengalaman ketika Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 terutama tentang dinamika apa yang berpotensi menjadi sengketa hukum. Narasumber juga menekankan perlu sosialisasi dari KPU kepada  Partai Politik tentang legal standing dan objek sengketa Pemilu dan Pemilihan.
Narasumber terakhir adalah Denny Chryswanto dari Biro Perundang Undangan KPU RI, Narasumber memaparkan  bahwa JDIH KPU RI, JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan dari  Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JaringanDokumentasi dan Informasi Nasional .
KPU RI juga telah melakukan beberapa langkah untuk mempercepar proses JDIH di lingkungan KPU seperti membuat SOP tentang pengunggahan produk hukum di JDIH, SOP pembuatan abstrak produk hukum KPU dan SOP pembuatan media sosial JDIH KPU. KPU RI juga sedang mempersiapkan inovasi agar masyarakar tertarik melihat website JDIH diantaranya yaitu perubahan tampilan JDIH, pemanfaatan medsos, dan  fitur-fitur yang ada di JDIH dibuat agar memudahkan dalam mencari produk hukum.