Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 bertempat di Aula Pangeran Walangsungsang, KPU Kabupaten Cirebon mengadakan acara In House Training (IHT) dengan materi “Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum”. IHT dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dibuka oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Internal KPU Kabupaten Cirebon yakni Bapak Abdullah Sapi’i, S.Si,. ME dan dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Bapak Dr. H. Sopidi, MA.
Kegiatan IHT kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang Keputusan KPU RI pada Nomor 533/ HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupatenn/Kota yang dibawakan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bapak Sonang M Malik, SH. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah membuat prosedur terkait dengan publikasi dan dokumentasi hukum pada bulan Maret 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Nomor 007/HK.03.2-Kpt/3209/Sek-Kab/III/2020, namun KPU RI kemudian menerbitkan Keputusan KPU RI pada Nomor 533/ HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 sehingga sebagai instansi vertikal yang hierarkis, KPU Kabupaten Cirebon perlu melakukan perubahan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Nomor 007/HK.03.2-Kpt/3209/Sek-Kab/III/2020 agar selaras dengan Keputusan KPU RI pada Nomor 533/ HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020
IHT kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tugas kepemiluan, seperti adanya pertanyan tentang perbedaan antara Surat Edaran dan Surat Dinas baik dasar hukum dan sifatnya. Dalam penjelasannya dijelaskan oleh Abdullah Sapi’i, S.Si,. ME bahwa Surat Edaran sifatnya adalah kebijakan sedangkan untuk Surat Dinas merupakan surat yang ditujukan untuk lembaga lain bukan hanya internal KPU. Bapak Dr. H. Sopidi, MA juga menambahkan bahwa setiap Surat Edaran dipastikan akan merujuk kepada peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu khawatir bahwa Surat Edaran walaupun sifatnya kebijakan, tidak berarti tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam kegiatan IHT ini juga terdapat masukan ataupun saran terkait digitalisasi dokumen produk hukum dibawah tahun 2017, adanya kreasi terhadap tampilan akun JDIH KPU Kabupaten Cirebon sehingga lebih menarik minat masyarakat untuk melihat akun tersebut serta saran-saran lainnya untuk perkembangan JDIH KPU Kabupaten Cirebon yang lebih baik.
Rapat ditutup pada pukul 11.15 WIB oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten yakni Bapak Abdullah Sapi’i, S.Si,. ME.