Rapat Koordinasi Virtual Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Dengan 27 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat tentang Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan

 Pada tanggal 6 September 2021 pukul 13.00 WIB, Sub Bagian Hukum dan SDM mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Subbaggian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan. Dalam rapat tersebut Subbagian Hukum & SDM KPU Kab Cirebon dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Abdullah Sapi’i S.Si., ME, Kepala Sub Bagian Hukum Sonang Mauludin Malik, SH. dan Fungsional Umum/Staf Sub Bagian Hukum Ria Andriani, SH. dan Toyib, SE.

 

Materi berisi tentang Evaluasi dari Pemilihan dan dan Pemilihan Umum. Acara tersebut di buka oleh Ketua KPU Provinsi yaitu Bapak Ali Rifqi Mobarok dan dilanjutkan pembahasan oleh Narasumber Hakim PTUN Kota Bandung Irvan Mawardi. Dalam Virtual rapat tersebut beberapa hal yang dapat dijadikan catatan antara lain;

1.       Mahkamah Agung perlu mengatur tentang penerapan sidang elektronik e-court dalam menyelesaikan sengketa pemilihan

2.       Gugatan  terhadap pasangan sebelum penetapan

3.       Sering sekali penggugat mengajukan keputusan yang bukan objek penetapan pasangan calon

4.       Gugatan dilakukan diluar jadwal tahapan yang ditentukan oleh peraturan KPU

5.       Kesimpangsiuran obyek sengketa; terdapat keputusan penetapan Pasangan calon, dan terdapat juga Keputusan tentang Pembatalan/diskualifikasi calon

6.       Terdapat pihak yang tidak mengalami kerugian langsung atas terbitnya keputusan KPU namun mengajukan ke PTUN

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pertanyaan antara lain perihal kedudukan KPU sebagai lembaga yang tidak mempunyai kekuatan untuk membela diri sebagai lembaga dan ada baiknya bahwa ada peraturan yang mengatur mengenai kewenangan KPU untuk melakukan pembelaan. Acara kemudian selesai dan ditutup pukul 15.30 WIB.