RAPAT KERJA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

KPU Kabupaten Cirebon dengan diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Abdullah Sapi’i, S.Si,. ME., Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sonang Mauludin Malik, SH., dan Staf Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Toyib, SE. menghadiri undangan Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Selasa s.d Rabu, 1-2 Desember 2020 bertempat di Hotel Krisna Beach Jl. Pantai Barat No. 21 Pangandaran Jawa Barat.

Acara Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) diawali dengan melakukan kunjungan  kerja ke KPU Kabupaten Pangandaran untuk melihat pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di KPU Kabupaten Pangandaran yang mendapat penghargaan sebagai JDIH terbaik dari KPU RI.

Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.H.I. yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut.

Sebagai narasumber pada acara Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yaitu:

  1. Dr. H. Idham Holik, SE,. M.Si. (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat) menyampaikan materi tentang pentingnya pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi publik  dalam penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan;
  2. Reza Alwan Sovnidar, SH. (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan)         menyampaikan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

       Dr. H. Idham Holik, SE,. M.Si. menyampaikan materi tentang “mengapa pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi publik penting dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dikarenakan :

       Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia sebagai perwujudan dari kehidupan demokratis suatu negara. Dalam kesiapan menghadapi era keterbukaan informasi publik, KPU sebagai salah satu badan publik dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional. Sehingga dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, murah dan akuntabel. Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan kritis terhadap jasa pelayanan informasi maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh bagi KPU dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

    Semangat Komisi Pemilihan Umum guna memudahkan pelayanan informasi dan untuk mendapatkan hasil yang optimal dipandang perlu untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) tentang tata cara pelayanan informasi. Prosedur ini dibuat untuk mengatur tata cara pengelolaan layanan informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada publik tercermin dengan disusun dan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. KPU telah memberikan pengaturan yang mengikat secara lebih spesifik, di mana informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam peraturan KPU ini disebut sebagai informasi pemilu.

Reza Alwan Sovnidar, SH. menyampaikan materi tentang pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), karena : 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tahapan kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimulai dari  persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Setiap tahapan pedoman ini tentunya tetap mengacu pada pedoman teknis Penyelenggaraan SPIP yang telah ada. Hal ini untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan pedoman/standar yang ada, serta untuk memudahkan setiap unit utama dan unit kerja dalam mengimplementasikan SPIP sesuai dengan standar yang berlaku.

Tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah memberikan  keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Jaringan  Dokumentasi  dan  Informasi  Hukum (JDIH) Komisi  Pemilihan Umum yang    adalah    wadah pendayagunaan    bersama   atas   dokumen   hukum   secara   tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab   untuk   memenuhi   tuntutan   masyarakat   atas   dokumen   dan informasi hukum yang dibutuhkan.

Keberadaan  JDIH  di  lingkungan  KPU  mempunyai  peran  yang sangat penting,    karena Dokumentasi  dan informasi  hukum  yang  telah  tertata  dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional memiliki peran dalam   upaya peningkatan,   pemahaman   dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan di bidang  hukum  serta  sebagai  bagian  dari  pembangunan nasional  pada umumnya.

Kegiatan Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  ditutup pada pukul 12.00 WIB.