PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Bahwa untuk meningkatkan jangkauan penyebaran Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Masyarakat, perlu membentuk Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan bahwa dengan merujuk ketentuan BAB VI huruf d pada lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum  di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian penamaan Akun Media Sosial Resmi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon.