Penetapan Akun Resmi Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Cirebon

Sobat JDIH,
KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan Kegiatan rutin Rapat Pleno mingguan, dimana tema pembahasan rapat pleno kali ini adalah tentang Penetapan  Akun Resmi Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Cirebon (senin/21/3/2022). 
Rapat Pleno dibuka pada pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon DR. H. Sopidi.,MA dengan  di hadiri 4 (empat) orang Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, yaitu :
1. Husnul Khotimah, S.Fil.I,.MH.
2. Apendi, SE
3. Abdul Sapi’i, S.Si.,ME
4. Ujang Kusumah Atmawijaya, S.Pd.I
5. Drs. Arif Hidayat,MM

Rapat pleno memutuskan penyesuaian penggunaan Akun Resmi Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Cirebon merujuk pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pentepan Akun Resmi JDIH KPU Kabupaten Cirebon, yaitu :
Instagram :  jdihkpu_cirebon
b. Facebook :  Jdihkpucirebon
c. Twitter : JDIHKPU_CIREBON

#KPUMelayani