Jumat, tanggal 12 Mei 2023 bertempat Ruang Rapat Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Pukul 08.00 WIB, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Cirebon. Sesuai Pasal 80 ayat (3) PKPU No. 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 7 Tahun 2023, bahwa Rapat Pleno terbuka DPSHP, di Hadiri oleh unsur : 1. PPK 2. Bawaslu Kabupaten Cirebon 3. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 4. TNI 5. Kepolisian 6. Perangkat Pemerintah di Tingkat Kabupaten Cirebon Forum rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Cirebon menindaklanjuti masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan disertai dengan bukti dokumen autentik. Tindaklanjut tersebut dituangkan dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dan hasil Pleno disepakati bersama dengan dituangkan kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Cirebon Nomor 286/PL.01.2-BA /3209/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Nomor 489 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tingkat Kabupaten Cirebon dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. DPSHP total 1.738.337 tersebar 40 Kecamatan dan 424 Desa. #kpumelayani #katonbabarengan