Sobat JDIH KPU, di informasikan secara serentak, hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, KPU Kabupaten Cirebon melaksanakan monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 40 titik Kecamatan Se-Kabupaten Cirebon. DPSHP yaitu DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan dari Masyarakat atau peserta Pemilu dengan ketentuan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. PPK melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS di Kecamatan, dengan peserta undangan yg hadir : a) PPS; b) Panwaslu Kecamatan; c) perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau nama lain; dan d) perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau nama lain PPK menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS di tingkat PPK; PPK menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih kepada : a) KPU Kabupaten Cirebon; b) Panwaslu Kecamatan; c) peserta Pemilu tingkat kecamatan atau nama lain; dan d) perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau nama lain Penandatangan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Hasil Perbaikan, ditanda tangani oleh 5 PPK dan atau sesuai ketentuan aturan yang berlaku, jika mana salah satu Ketua/Anggotanya berhalangan hadir pada rapat pleno maka dapat dilaksanakan minimal 3 PPK dengan diketahui oleh unsur pihak terkait sesuai ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu. #KPUMelayani #kantonbabarengan