Monitoring dan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ke kantor Sekretariat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sobat JDIH KPU, di informasikan bahwa sejak tanggal 28-29 April 2023, berdasarkan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Cirebon Nomor 698/PL.01.4-ST/3209/2023 dan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Nomor 699/PL.01.4-ST/3209/2023, KPU Kabupaten Cirebon membagi menjadi 5 tim, untuk melaksanakan Monitoring dan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ke kantor Sekretariat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. ujuan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi dan Monitoring ke 18 Partai Politik di tingkat Kabupaten Cirebon, adalah dalam rangka mendalami PKPU Nomor 10 Tahun 2023 serta mengetahui sejauh mana persiapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dalam mempersiapkan pengajuan bakal calon Legislatif Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Cirebon. Sesuai tahapan pengajuan bakal calon Anggota Parpol ke KPU dari tanggal 1-14 Mei 2023, sedangkan bagi jadwal Verifikasi Administrasi berkas akan di laksanakan pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023. Untuk waktu penyerahan dokumen pengajuan bakal calon dari tgl 1-13 akan KPU Kabupaten melayani dari pukul 08.00 WIB s.d.16.00 WIB sedangkan di akhir hari pada tgl 14 Mei 2023, maka batas penerimaan dokumen pencalonan ke KPU Kabupaten Cirebon sampai dengan pukul 23:59 WIB. #kpumelayani