Klarifikasi dan konfirmasi

Sobat JDIH, di informasikan sesuai undangan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Nomor : 593/PP.04.01-und/3209/2023, Kami mengundang sejumlah anggota di Jajaran badan ad hoc PPK dan PPS yaitu Ketua PPK Kecamatan Ciledug, Ketua PPS Ciledug Tengah, Ketua PPK Lemah Abang di wakilkan oleh Anggota PPK, Ketua PPS Desa Sarajaya, Ketua PPK Kecamatan Palimanan, Ketua berserta Anggota PPS Balerante sekaligus dengan para calon yg akan PAW untuk hadir mengikuti. (11/4/2023) Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi dan konfirmasi pengunduran diri dan pergantian antar waktu badan Ad hoc untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 sebagaimana telah di ubah Kedua Kali dengan Keputusan 67 Tahun 2023, bahwa Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yaitu : 1. Meninggal Dunia 2. Berhalangan tetap 3. Mengundurkan diri dengan Alasan dapat diterima; 4. Diberhentikan dengan tidak hormat. Tentunya mekanisme dari point 1 s.d 4 ini dilakukan dengan tata cara mekanisme sesuai aturan yang berlaku. #kpumelayani #kantonbabarengan