enetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Cirebon

Sobat JDIH KPU, pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 bertempat di hotel Apita, berdasarkan amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 47 bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rapat Pleno terbuka di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, dengan di hadiri unsur PPK Se-Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon,Partai Politik dan Instansi pemerintahan daerah terkait dan Kepolisian. Untuk Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Cirebon dengan jumlah 40 Kecamatan 424 desa/kelurahan maka menghasilkan jumlah TPS 6.938, Jumlah Pemilih Laki-Laki = 876.477 Perempuan = 856.119 Jumlah seluruhnya SeKabupaten Cirebon = 1.732.596 Dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Cirebon Nomor 229/PL.02.1-BA/3209/2023 Berita Acara di Tanda Tangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cirebon dan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Partai Politik di Tingkat KPu Kabupaten Cirebon, Selanjutnya hasil Berita Acara ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 480 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. #KPU Melayani #katonbabarengan