Sobat JDIH KPU, bahwa hari Rabu tanggal 5 April 2023, pukul 12.30 WIB, KPU Kabupaten Cirebon memenuhi Undangan dari KPU Kota Cirebon, dalam hal ini menghadiri kegiatan penanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kota Cirebon. Dalam kesempatan pada hari ini Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon. (Arif Hidayat) dengan di dampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM (Intan Sugihartini) menghadiri acara di maksud. Dengan diawali pembacaan laporan kegiatan dari ketua divisi hukum dan pengawasan (Hasbi Fallahi) maka di lanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar dan Komitmen Bersama dalam membangun Zona Integritas, kegiatan pembacaan ikrar di ikuti oleh seluruh jajaran pegawai di KPU Kota Cirebon, dengan disaksikan berbagai unsur undangan sekaligus memberikan sambutan dari KPU Provinsi Jawa Barat dengan Walikota/Wakil Walikota, DPRD Kota Cirebon, PPK, Partai Politik dan Instansi terkait lainnya. Pelaksanaan kegiatan Penanganan Pembangunan Zona Integritas ini merujuk pada ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 314/ORT.07-Kpt/07/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan berjanji pada diri sendiri komitemen, maka korupsi yang menjanjikan, menawarkan ke pejabat publik, mau langsung mau pun tdk langsung dapat di cegah. Sehingga pejabat publik tdk bertidak di luar semestinya. Zona ini merupakan menuju wilayah yang bersih. Bahwa seluruh masyarkat kota cirebon hrs mendukung itikad dari KPU Kota Cirebon. Di mohonkan ke pada masyarKat dapat memberikan penilaiannya, dbaik di luar dan di dalam dengan membangun zona integritas, dengan lancarkan Pemilu Tahun 2024. #KPU Melayani