Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota
Nomor : 10 Tahun 2026
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026
| Tipe | : | Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah |
| Nomor Keputusan | : | 10 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon |
| Tanggal Penetapan | : | 26 Januari 2026 |
| Tempat Penetapan | : | Cirebon |
| Bentuk Peraturan | : | Kpts |
| Subjek | : | PERUBAHAN - TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI - PENGENDALIAN INTERN ATAS LAPORAN KEUANGAN (PIPK) |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | mengubah: Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026 diubah oleh: Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 19.1 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026 |
Bagikan dengan :