Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 10 Tahun 2026
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 10
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon
Tanggal Penetapan : 26 Januari 2026
Tempat Penetapan : Cirebon
Bentuk Peraturan : Kpts
Subjek : PERUBAHAN - TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI - PENGENDALIAN INTERN ATAS LAPORAN KEUANGAN (PIPK)
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

mengubah:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026

diubah oleh:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 19.1 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps