Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 8 Tahun 2026
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang TIm Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 8
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon
Tanggal Penetapan : 05 Januari 2026
Tempat Penetapan : Cirebon
Bentuk Peraturan : Kpts
Subjek : TIM PENYUSUN - TIM PENILAI - PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK)
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

diubah dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026

diubah kembali oleh:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 19.1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps