Diubah dengan:
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR : 09/ Kpts / Set KPU Kota- 011329166 / III / 2011 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR : 03/Kepts/Set KPUKota CRB/011329166/I/2011 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA/PENERIMA BARANG DAN JASA BIAYA APBN PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2011
Diubah kembali:
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR : 15/Kpts/Set KPU Kota-011329166/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR : 09/Kpts/Set KPU Kota-011329166/III/2011 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA/PENERIMA BARANG DAN JASA BIAYA APBN PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2011