PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PENUNJUKAN KETUA DAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Keputusan
76 TAHUN 2008
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENUNJUKAN KETUA DAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon
Keterangan Status

Mengubah :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PENUNJUKAN KETUA DAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009