T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat |
---|---|
Nomor Keputusan | 38/HK.03.1/32/2022 |
Jenis/Bentuk Keputusan | Keputusan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Keputusan | |
Tanggal Penetapan | 07 Januari 2022 |
Subjek | |
Status | Tidak Berlaku |
Cat. Status | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT 2022 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 38/HK.02.2/32/2022 KEPUTUSAN KPU PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menyatakan Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan informasi hukum yang efektif dan efisien perlu ditunjuk tim pembina dan tim teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82); Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 456); Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum; Dalam keputusan KPU Nomor 38/HK.03.1/32/2022 Tahun 2022 diatur tentang: Pembentukan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
CATATAN - Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 7 Januari 2022 - Lampiran 1 halaman |
Bahasa | Indonesia |
Abstrak | ABSTRAK JDIH 2022 (1).pdf |
Fulltext | SK JDIH 2022.pdf |
Viewer | 434 |