T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat |
---|---|
Nomor Keputusan | 39/HK.03.01/32/2022 |
Jenis/Bentuk Keputusan | Keputusan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Keputusan | |
Tanggal Penetapan | 07 Januari 2022 |
Subjek | |
Status | Berlaku |
Cat. Status | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM JAWA BARAT 2022 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 39/HK.03.1/32/2022 KEPUTUSAN KPU PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM JAWA BARAT
ABSTRAK : berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa satuan tugas Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Provinsi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah: PP Nomor 60 Tahun 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); PKPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1153); Keputusan Ketua KPU Nomor 443/Kpts/KPU/2014 tentang Pedoman Teknis Penyelnggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Dalam keputusan KPU Nomor 39/HK.03.1/32/2022 Tahun 2022 diatur tentang: Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan rincian tugas Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat.
CATATAN - Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 7 Januari 2022 - Lampiran 1 halaman |
Bahasa | Indonesia |
Abstrak | ABSTRAK SPIP 2022 .pdf |
Fulltext | SK SPIP 2022.pdf |
Viewer | 422 |