Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
21920
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 TENTANG STANDAR DAN PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA – HONORARIUM PENYELENGGARA PEMILIHAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 TENTANG STANDAR DAN PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63/HK.03.1-Kpt/01/KPU/II/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 TENTANG STANDAR DAN PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020