Pada 30 Maret 2021, KPU Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Maret 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga didasari Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang turut memberi masukan terhadap hasil rekapitulasi DPB periode Februari 2021, yaitu Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, dan Parpol.
Pada kegiatan tersebut disampaikan juga Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret 2021 beserta lampirannya yang memuat jumlah Pemilih di Kabupaten Cianjur berjumlah 1.646.916 (Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Belas) Pemilih yang tersebar di 32 (tiga puluh dua) Kecamatan dengan rincian:
Berikut dokumen Berita Acara tersebut: