JDIHpedia: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

SPIP telah menjadi bagian dari tugas dan fungsi subbagian hukum KPU serta telah berlangsung secara rutin sejak awal tahun 2021. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanahkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, yang dimaksud dengan SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Di lingkungan KPU, ketentuan mengenai SPIP dan pelaksanaannya dimuat dalam PKPU No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU No. 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam pelaksanaannya, setiap tingkatan KPU diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan Kartu Kendali. Kartu Kendali tersebut merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh unit kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian, keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), perlengkapan (aset dan Barang Milik Negara), dan kinerja dalam bentuk laporan. Kartu Kendali juga digunakan untuk memastikan bahwa kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hasil pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU dilaporkan dalam 2 laporan, yaitu laporan per triwulan dan laporan per tahun, yang nantinya akan direkapitulasi oleh Inspektorat KPU. Pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur didukung dengan pembentukan Satuan Tugas SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 13/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/V/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2021 pada tanggal 27 Mei 2021. Satuan Tugas SPIP dibentuk dalam upaya keterlibatan seluruh Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur dalam penyusunan laporan dan Kartu Kendali penyelenggaraan SPIP. Selain itu, Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Nomor 22/ORT.02-Kpt/Sek-Kab/V/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur pada 28 Mei 2021. Dengan ditetapkannya SOP tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur dapat diketahui oleh seluruh pihak KPU Kabupaten Cianjur, baik Komisioner maupun Sekretariat.