Pada 30 Juni 2021, KPU Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 periode Triwulan II secara daring yang melibatkan instansi terkait, yaitu yaitu Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, dan Parpol.
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga didasari Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Hasil Rapat Koordinasi dituangkan ke dalam Berita Acara beserta lampirannya yang memuat jumlah Pemilih di Kabupaten Cianjur berjumlah.1.647.649 (Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.390 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 810.259 (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih.