Rapat Pembahasan Laporan dan Kartu Kendali SPIP Triwulan II

 

Pada 6 Juli 2021, KPU Cianjur melaksanakan Rapat Pembahasan Laporan dan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan II secara daring yang melibatkan Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya transparansi antara seluruh personil satuan kerja KPU Kabupaten Cianjur sehingga memudahkan proses rekapitulasi dokumen pendukung kartu kendali pelaksanaan SPIP. Rapat  Pembahasan SPIP dilakukan secara rutin untuk menginformasikan hal-hal yang sudah dilaksanakan/akan dilaksanakan pada masing-masing divisi dan subbagian.

Pelaksanaan SPIP dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan budaya pengendalian internal (internal control culture). SPIP  di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur mencakup kegiatan di bidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Cianjur sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Semua kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan dengan mekanisme pemantauan melalui kartu kendali.

Dalam mendukung pembangunan insfrastruktur SPIP, KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 13/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/V/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2021 pada tanggal 27 Mei 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Nomor 22/ORT.02-Kpt/Sek-Kab/V/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur pada 28 Mei 2021. Dengan ditetapkannya SOP tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur dapat diketahui oleh seluruh pihak KPU Kabupaten Cianjur, baik jajaran Komisioner maupun Sekretariat.