JDIHpedia: Menyambut Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Mengulas penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 tidak lepas dari ditetapkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 201 sehingga pada ayat (8) disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. 
Bila disandingkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat diketahui bahwa dalam ketentuan Pasal 167 (1), Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Dengan melihat penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, maka penyelenggaraan Pemilu ke-4 adalah pada 2024. Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan di tahun yang sama, 2024. Hal ini merupakan upaya mewujudkan amanah Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 
Pada 3 Juni 2020, Komisi II DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyelenggarakan Konsinyering membahas khusus persiapan Pemilu di tahun 2024. Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya adalah:
- Pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
- Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan 27 November 2024; dan
- Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.
Dalam Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/IV/2020, penyelenggaraan Pemilu Serentak pada tahun 2024 dapat dikategorikan sebagai skema/model pemilihan tujuh kotak atau "Pemilu Borongan". Pemilihan dilakukan satu kali dalam lima tahun untuk semua posisi publik di tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Pemilu ini meliputi pemilihan legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.