JDIHpedia: Data Pemilih Berkelanjutan

Sejak bulan Januari 2021, KPU Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk melaksanakan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, seperti:
- menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih;
- pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS); dan
- perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan.
Kegiatan Pemutakhiran DPB dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Ditinjau dari dasar hukumnya, ketentuan mengenai DPB dapat ditemukan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam Pasal 14 huruf (l), disebutkan bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melakukan Rekapitulasi DPB, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 204 ayat (1) UU Pemilu.
 
Rekapitulasi DPB juga dilakukan dalam hal Pemilihan Kepala Daerah, yaitu bahwa Pasal 27 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan/atau Wakil Walikota menyebutkan bahwa setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna pemutakhidan data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. DPTb yang dimaksud adalah Daftar Pemilih Tambahan, yaitu daftar pemilih yang tidak tedaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
 
Selain dua ketentuan di atas, Rekapitulasi DPB juga disebutkan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
 
Untuk mempertahankan komitmen KPU dalam memutakhirkan Daftar Pemilih secara berkelanjutan, Rekapitulasi DPB yang diagendakan pada tahun 2021 dilakukan secara bertahap, yaitu rekapitulasi per bulan yang dilakukan internal masing-masing KPU Kabupaten/Kota, dan rapat koordinasi per tri wulan dengan melibatkan Stake Holders yang meliputi:
- instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain yang terkait;
- TNI/Polri setempat;
- Pengadilan setingkat; dan
- Layanan data pemilih tingkat kabupaten/kota.