Pada 16 Februari 2021 KPU Cianjur untuk pertama kali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Januari 2021. Hal ini diamanatkan oleh UU 7 tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Kedepan DPB ini akan rutin dilakukan pada setiap bulannya.
Pada kegiatan tersebut disampaikan juga Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Januari 2021 beserta lampirannya yang memuat jumlah Pemilih di Kabupaten Cianjur berjumlah 1.635.993 (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) Pemilih dengan rincian: