Rapat Evaluasi Regulasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Jawa Barat dengan 8 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak tahun 2020 mengadakan Rapat Evaluasi Regulasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Hotel Augusta Sukabumi pada tanggal 9 s.d 10 Februari 2021.
Rapat Evaluasi dilakukan terhadap Undang-Undang, Peraturan KPU, Keputusan KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang disusun dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020. Adapun tujuan dilakukannya Rapat Evaluasi adalah tersusunnya daftar inventarisasi masalah sebagai bahan penyusunan laporan tahapan dan perbaikan penyelenggaraan pemilihan pada periode selanjutnya.