Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan April 2021

Pada 28 April 2021, KPU Cianjur melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan April 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga didasari Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang turut memberi masukan terhadap hasil rekapitulasi DPB periode April 2021, yaitu Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, dan Parpol.


Pada kegiatan tersebut disampaikan juga Berita Acara Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan April 2021 beserta lampirannya yang memuat jumlah Pemilih di Kabupaten Cianjur berjumlah 1.647.466 (Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 837.338 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 810.128 (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Dua Puluh Delapan) Pemilih.

Berikut dokumen Berita Acara dimaksud: