Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
Dalam rangka persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Bogor melakukan audiensi dalam rangka sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dengan Kementerian Agama Kota Bogor (Kemenag Kota Bogor).
Selain melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, audiensi dengan Kemenag Kota Bogor karena keterkaitan dengan tokoh atau pemuka agama, penyuluh, guru dan peserta didik pada sekolah agama dalam mensukseskan agenda Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kota Bogor juga berkonsultasi terkait status perkawinan sehubungan dengan hak pilih. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud, yaitu melalui dispensasi perkawinan yang diperoleh dari pengadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga dengan adanya dispensasi perkawinan, akan menghasilkan suatu kondisi bahwa seseorang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun namun karena sudah kawin, memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. Sehingga dalam hal ini KPU perlu bekerja sama dengan Kemenag Kota Bogor untuk memperoleh data penduduk Kota Bogor di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun yang sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan yang diharapkan dapat menambah pemahaman serta membangun sinergitas sekaligus konsolidasi antara Kementerian Agama dan KPU Kota Bogor terutama dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. Selain itu, KPU Kota Bogor juga menerima segala masukan agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan baik.
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#dokumenhukumkpu
#kpumelayani