Sampurasun #SobatJDIH Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah bersama Ketua dan Anggota KPU RI serta Kuasa Hukum KPU RI menghadiri Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Rabu (14/08/2024), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. Agenda dalam Sidang ini adalah Pengucapan Putusan Dismissal. Dari 8 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat 2 perkara yang dinyatakan dismissal/tidak dapat diterima. Sedangkan 6 perkara lainnya termasuk perkara DPRD Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 lanjut ke pembuktian. Sidang pembuktian akan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024. Majelis Sidang dalam Sidang ini adalah YM Suhartoyo selaku Ketua, YM Saldi Isra, YM Arsul Sani, YM Anwar Usman, YM Arief Hidayat, YM Enny Nurbaningsih, YM Daniel Yusmic P. Foekh, dan YM M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota. Turut hadir Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, dan Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024