SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN SISTEM PENGENDALIN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI JAWA BARATDAN KPU KABUPATEN/ KOTA SE-JAWA BARAT

 

Bandung, jdihkpujabar,- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan acara Sosialisasi Pengendaliannya Gratifikasi DAN Sistem Pengendalin Intern pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Acara sosialisasi ini diselenggarakan secara luring (tatap muka) dan daring yang  dihadiri oleh Pemeriksa dan Pelayan Publik Utama KPK Muhamad Indra Furqon, Inspektur Wilayah III KPU RI Drs Nurwakit Aliyusron, M.AP, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar,S.H.,M.H, Plt. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Prov Jawa Barat Cecep Nurzaman, S.IP, M.Ag, M.IPol serta JAJARAN Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, peserta rapat dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terdiri dari:

1.       Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota;

2.       Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota;

3.       Staff Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota.

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Alwan Sovnidar,S.H.,M.H. Reza Alwan Sovnidar menyampaikan jika Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan usulan KPU RI tanggal 27 Februari 2024 dengan durasi maksimal 25 bulan maka kita akan memualai tahapan di bulan Juni 2022. Reza Alwan Sovnidar menyarankan bagi KPU Kabupaten / Kota yang mendapatkan hibah agar disiapkan dalam design anggaran untuk rakor internal dan eksternal serta untuk biaya perjalanan dinas. Point point yang menjadi catatan tahun ini dari inspektorat untuk dijadikan rujukan dalam perencanaan anggaran tahun depan. Reza Alwan Sovnidar memberikan pengarahan  mengenai permasalahan yang ada di dalam Divisi Hukum yaitu adanya ketegangan antara KPU Bawaslu berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu, pelanggaran yang berkaitan dengan hasil pemilu dan pemilihan tidak ditangani Bawaslu, tidak adanya fasilitasi advokasi saat sidang di Bawaslu, peradilan,Komisi Informasi,Ombusman dan keterbatasan kapasitas komisioner dan sekretriat KPU di daerah dalam beracara baik di peradilan maupun di DKPP. Reza Alwan Sovinar menambahkan Potensi permaslahan dalam pengelolaan SPIP karena anggaran SPIP yang tidak memadai.

Inspektur Wilayah III KPU RI Drs NurWakit Aliyusron,M.AP memberikan pembekalan  dan pengarahan. Nurwakit Aliyusron menyampaikan benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan tindakannya. Benturan kepentingan seringkali terjadi antara aktor-aktor pemilu pemilu yaitu penyelenggara pemilu, pemilih pemilu, Konsentran Pemilu, Partai Pemilu, Pemerintah Pusat dan Daerah, Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan. Nurwakit Aliyusron menyampaikan ada 5 (lima) prinsip dasar penanganan situasi benturan kepentingan yaitu patuh terhadap peraturan perundang-undangan,mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan, bertanggungjawab dan budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Acara dilanjutkan dengan pembekalan dari Pemeriksa dan Pelayan Publik Utama KPK Muhamad Indra Furqon. Muhamad Indra Furqon menyampaikan gratifikasi tidak hanya berbentuk uang akan tetapi bisa dalam bentukbarang, pinjaman tanpa bunga,pengobatan gratis, komisi, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata,  fasilitas seks dan dalam bentuk lainnya. Muhammad Indra Furqon menjelaskan gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang tidak terlihat tetapi dapat merusak dan menumbuhkan mental pengemis bagi pegawai negeri/pejabat publik yang menerima gratifikasi karena setiap gratifikasi akan dianggap piutang, hutang budi dan beban atas kewenangan. Muhammad Ali Furqon menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan akar dari suap akan tetapi tidak dianggap suap jika lapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sesuai ketentuan pasal 12 c yat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Lebih lanjut Muhammad Ali Furqon menyampaikan Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui link yang sudah disediakan oleh KPK, namun ada beberapa gratifikasi yang tidak bisa dilaporkan berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang terbagi dalam 2 (dua) sesi membahas perkembangan pelaporan kartu kendali di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat serta membahas laporan tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021, serta pengarahan khusus oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar kepada CPNS mengenai evaluasi kinerja selama tahun 2021.