SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN SISTEM PENGENDALIN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI JAWA BARATDAN KPU KABUPATEN/ KOTA SE-JAWA BARAT
Tanggal: 8 December 2021
Bandung, jdihkpujabar,- Divisi Hukum
dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan acara Sosialisasi
Pengendaliannya Gratifikasi DAN
Sistem Pengendalin Intern pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi
Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Acara sosialisasi ini diselenggarakan
secara luring (tatap muka) dan daring yangdihadiri oleh Pemeriksa dan Pelayan Publik Utama KPK Muhamad Indra
Furqon, InspekturWilayah III
KPU RI Drs Nurwakit Aliyusron, M.AP, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza
Alwan Sovnidar,S.H.,M.H, Plt.
Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Prov Jawa Barat Cecep Nurzaman,
S.IP, M.Ag, M.IPol serta JAJARAN Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, peserta
rapat dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terdiri dari:
1.Anggota
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota;
2.Kepala
Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota;
3.Staff
Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota.
Acara
sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Alwan Sovnidar,S.H.,M.H.
Reza Alwan Sovnidar menyampaikan jika Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan
usulan KPU RI tanggal 27 Februari 2024 dengan durasi maksimal 25 bulan maka
kita akan memualai tahapan di bulan Juni 2022. Reza Alwan Sovnidar menyarankan
bagi KPU Kabupaten / Kota yang mendapatkan hibah agar disiapkan dalam design
anggaran untuk rakor internal dan eksternal serta untuk biaya perjalanan dinas.
Point point yang menjadi catatan tahun ini dari inspektorat untuk dijadikan
rujukan dalam perencanaan anggaran tahun depan. Reza Alwan Sovnidar memberikan
pengarahanmengenai permasalahan yang
ada di dalam Divisi Hukum yaitu adanya ketegangan antara KPU Bawaslu berkaitan
dengan rekomendasi Bawaslu, pelanggaran yang berkaitan dengan hasil pemilu dan
pemilihan tidak ditangani Bawaslu, tidak adanya fasilitasi advokasi saat sidang
di Bawaslu, peradilan,Komisi Informasi,Ombusman dan keterbatasan kapasitas
komisioner dan sekretriat KPU di daerah dalam beracara baik di peradilan maupun
di DKPP. Reza Alwan Sovinar menambahkan Potensi permaslahan dalam pengelolaan
SPIP karena anggaran SPIP yang tidak memadai.
Inspektur Wilayah III KPU RI Drs
NurWakit Aliyusron,M.AP memberikan pembekalandan pengarahan. Nurwakit Aliyusron menyampaikan benturan kepentingan
adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau diduga memiliki
kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi
kualitas keputusan dan tindakannya. Benturan kepentingan seringkali terjadi
antara aktor-aktor pemilu pemilu yaitu penyelenggara pemilu, pemilih pemilu, Konsentran
Pemilu, Partai Pemilu, Pemerintah Pusat dan Daerah, Polri, Kejaksaan, dan
Lembaga Peradilan. Nurwakit Aliyusron menyampaikan ada 5 (lima) prinsip dasar
penanganan situasi benturan kepentingan yaitu patuh terhadap peraturan
perundang-undangan,mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan,
bertanggungjawab dan budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan
kepentingan.
Acara
dilanjutkan dengan pembekalan dari Pemeriksa dan Pelayan Publik Utama KPK
Muhamad Indra Furqon. Muhamad Indra Furqon menyampaikan gratifikasi tidak hanya
berbentuk uang akan tetapi bisa dalam bentukbarang, pinjaman tanpa
bunga,pengobatan gratis, komisi, fasilitas penginapan, tiket perjalanan,
perjalanan wisata,fasilitas seks dan
dalam bentuk lainnya. Muhammad Indra Furqon menjelaskan gratifikasi merupakan
akar dari korupsi yang tidak terlihat tetapi dapat merusak dan menumbuhkan
mental pengemis bagi pegawai negeri/pejabat publik yang menerima gratifikasi
karena setiap gratifikasi akan dianggap piutang, hutang budi dan beban atas
kewenangan. Muhammad Ali Furqon menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan akar
dari suap akan tetapi tidak dianggap suap jika lapor kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sesuai
ketentuan pasal 12 c yat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Lebih
lanjut Muhammad Ali Furqon menyampaikan Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan
secara langsung maupun online melalui link yang sudah disediakan oleh KPK,
namun ada beberapa gratifikasi yang tidak bisa dilaporkan berdasarkan Peraturan
KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Setelah pemaparan materi oleh
narasumber acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang terbagi dalam 2 (dua)
sesi membahas perkembangan pelaporan kartu kendali di KPU Kabupaten/Kota
se-Jawa Barat serta membahas laporan tahunan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) Tahun 2021, serta pengarahan khusus oleh Anggota Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar kepada CPNS mengenai evaluasi
kinerja selama tahun 2021.