RAPAT KONSULTASI KPU KABUPATEN TASIKMALAYA MENGENAI TINDAK LANJUT REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA

 

 

Bandung, jdihkpujabar,- Pada hari Sabtu 09 Januari 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya mendatangi KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan rapat konsultasi mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tentang dugaan kasus pelanggaran administrasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.

Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat (Titik Nurhayati) dan dihadiri oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Barat, Subbag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyampaikan langkah yang diambil KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani kasus ini :

1.      KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 31 Desember 2020 telah meminta pendapat ahli yaitu Titi Anggraeni dan Hidayat Sardini

2.      KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 4 dan 5 Januari 2020 telah bersurat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, namun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak hadir dan hanya memberikan balasan Surat Nomor 01/K.BAWASLU.JB-18/PP.01/I/2021 tanggal 03 Januari 2021 perihal Jawaban Surat.

3.      KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 8 Januari 2021 telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi beberapa pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Forum Pondok Pesantern Kabupaten Tasikmalaya,Plt. Kabag Hukum Sekda Kab. Tasikmalaya,BKPR MI, Ketua Forum Camat, BPN Kab.Tasikmalaya,Badan wakaf Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kab. Tasikmalaya, DMI Kab. Tasikmalaya, Apdesi Kab. Tasikmalaya, FKDT, serta Paslon No.2 namun tidak hadir dan tidak memberikan alasan resmi mengenai ketidakhadiran untuk dimintai klarifiksasi oleh KPU Kab.tasikmalaya.

4.      KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian meminta kembali pendapat ahli dari Berna Ermaya dan Asep warlan

5.      Pendapat ahli menyatakan bahwa dugaan kasus pelanggaran administrasi ini kurang dapat dibuktikan karena lemahnya alat bukti yang diberikan oleh pihak pelapor. Hal tersebut dikarenakan bukti yang diberikan oleh pelapor merupakan turunan dari program nasional Presiden terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan bukan merupakan inisiatif sendiri dari pasangan calon petahana.

 

Langkah yang direkomendasikan oleh Pimpinan Rapat untuk menangani pokok permasalahan ini:

1.      Memanggil kembali para pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 melalui Zoom Meeting.

2.      Memanggil kembali Paslon No. 2 serta Bagian Kesra Sekda Kab. Tasikmalaya sampai batas waktu Senin tanggal 11 Januari 2021.

3.      Meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk berkonsultasi kepada para ahli mengenai hubungan antara kebijakan terkait yang dikeluarkan oleh Pemkab Tasikmalaya dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

4.      Menyarankan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan jawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

5.      Menyarankan mengambil keputusan setelah melakukan pemanggilan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.