Bandung, jdihkpujabar,- Rabu 20 Januari 2021 Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi Virtual dengan Sub Bagian Hukum di 27 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat membahas tentang Pengembangan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Dan Renacana pelaksaan kegiatan sub bagian Tahun Anggaran 2021.
Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dibuka dengan sambutan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kabag Program dan Data (Ana Siti Hasanah, S.Sos), dalam sambutannya menyampaikan harapan agar presentase keaktifan JDIH KPU Se-Jawa Barat bisa meningkat tahun pada ini. Lalu acara dilanjutkan dengan pengarahan Plh. Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan arahan:
1. Untuk menjadi JDIH yang baik harus memiliki website JDIH sendiri yang tidak tergabung dengan website humas.
2. File yang diupload dalam JDIH merupakan dokumen hukum yang bersifat kebijakan dan harus memiliki abstrak.
3. Pengelolaan JDIH harus secara konsisten dan mengaktifkan sosial media JDIH seperti Instagram, Twitter dan Facebook.
4. Untuk Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pemilihan, jika masih ada anggaran maka anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan JDIH.
Selanjutnya penyampaian oleh Plh. Kasubag Hukum antara lain :
1. KPU Provinsi Jawa Barat khususnya sub bagain hukum akan melakukan evaluasi JDIH setiap 3 bulan sekali dengan komponen penilaian anatar alain sdm, ketersedian ruangan, keaktifan di media sosial dan aspek lainnya. Serta target KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjadi juara harapan ke 3 JDIH terbaik se KPU Provinsi di Indonesia; dan
2. Kegiatan sub bagian hukum di tahun 2021 akan fokus ke rapat daring, serta ada 3 (tiga) kali rapat tatap muka dengan 27 KPU Kabupaten/Kota.