Bandung, jdihkpujabar,- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Agus Hasbi Noor bersama Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat Yunike Puspita dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Rissa Tania Indriyanti menghadiri acara Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan mengenai Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta Utara, Jumat (5/8/22) - Minggu (7/8/22).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI beserta Sekretaris Jenderal KPU RI sekaligus hadir menjadi narasumber Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah II Adiwijaya Bhakti, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI M. Afiffudin.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sekaligus memberikan pengarahan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat fokus dalam mengikuti kegiatan ini karena potensi permasalahan itu akan ada pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, selain itu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga harus mengetahui beban tugas yang ada di wilayahnya msing-masing.
Acara dilanjutkan pada hari kedua dengan agenda penyampaian materi serta diskusi panel. Pada agenda ini Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa fokus tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan, dan mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu.
Pemateri selanjutnya yaitu Ketua DKPP RI menyampaikan materi dengan tema Verifikasi Partai Politik dan Pemilu Serentak Tahun 2024. “KPU harus bekerja dengan penuh kecermatan dan profesional, Bawaslu mengawasi dengan aktif serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu wajib patuhi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.” paparnya.
Acara dilanjutkan dengan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah II Adiwijaya Bhakti yang memaparkan materi mengenai Visi Misi dan Renstra KPU, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), pemeriksaan BPK, dan catatan kinerja pengawasan Inspektorat Utama.
Hadir sebagai narasumber terakhir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI M. Afiffudin menyampaikan materi pentingnya proses identifikasi permasalahan hukum agar potensi permasalahan hukum dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi dari awal.
Acara ditutup oleh Ketua KPU RI, dalam penutupan acara Rakor tersebut Hasyim mengatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimohon untuk dapat mencermati Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan benar hingga lampirannya yang berupa formulir, karena sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan harus mengetahui keseluruhan tahapan mulai dari perencanaan anggaran sampai ke proses penyelesaian sengketa.