Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
164477
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Peraturan
11
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2018 (402) : 115 HLM
Subjek
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
Dicabut oleh:
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
 
DIUBAH DENGAN:
  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN