TADARUS REGULASI (TARASI) Episode 1

Banjar-Kamis, 1 Juli 2021
Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta update tentang regulasi dan aturan tentang Pemilu dan Pilkada bagi intern serta Optimalisasi pemahaman regulasi dan penyelesaian inventarisasi masalah pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, setiap hari kamis KPU Kota Banjar mengadakan kegiatan Tadarus Regulasi (TARASI) yang digagas oleh Divisi/Subbag Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Semester II Tahun 2021.

Tema Tadarus Regulasi (TARASI) pada episode 1 adalah “Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Pada Penyelenggaraan Pemilihan.” Dilaksanakan secara perdana pada tanggal 01 Juli 2021.

Narasumber untuk episode TARASI kali ini adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan, Ibu Errie Hendriaty, S.Sos., M.Si dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Bapak Moch. Wahab Hasbullah, SE. Untuk Moderator sendiri adalah Plt. Kasubag Hukum, Ibu Lia Noventy, SH. Peserta kegiatan adalah internal KPU Kota Banjar yang terdiri dari Komisioner dan Staf Sekretariat dan kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

 Pada salah satu materinya, Ibu Errie Hendriaty, S.Sos., M.Si menjabarkan pembahasan terkait syarat – syarat pencalonan dalam penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan dalam materi yang dibahas oleh Bapak Moch. Wahab Hasbullah, SE. Diterangkan terkait tahapan pencalonan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Acara semakin menarik karena diskusi yang dipantik oleh Kasubag Program dan Anggaran, Bapak Enda Kurniawan,SH. Beberapa peserta kegiatan juga aktif melontarkan beberapa pertanyaan seputar tahapan pencalonan hingga sampai pada beberapa isu yang saat ini bergulir terkait calon dan tahap pencalonan yang bermasalah di beberapa tempat.

Acara diakhiri oleh kongklusi materi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Banjar, Bapak Dani Danial Muhklis, S.Pd.I.

Diharapkan kegiatan Tadarus Regulasi (TARASI) ini dapat berjalan secara rutin setiap minggunya untuk menambah wawasan dan pemahaman internal terkait regulasi dan aturan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.