TADARUS REGULASI (TARASI) Episode 17

Banjar-Kamis, 02 Desember 2021

Tema Tadarus Regulasi (TARASI) pada episode 17 adalah “Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 di lingkungan KPU Kota Banjar” Dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2021.

Narasumber untuk episode Tadarus Regulasi (TARASI) kali ini adalah Kepala Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar, Bapak Mujiono, S.Pd.I. Untuk Moderator sendiri adalah Plt. Kasubag Hukum, Ibu Lia Noventy, SH. Peserta kegiatan adalah internal Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar yang terdiri dari Komisioner dan Staf Sekretariat serta perwakilan dari Bawaslu Kota Banjar. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula KPU Kota Banjar.

Kepala Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar, Bapak Mujiono, S.Pd.I. memaparkan mengenai Implementasi PKPU 6 Tahun 2021, beliau menjelaskan bahwa Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip: komprehensif, mutakhir dan partisipatif serta Tugas KPU Kabupaten/Kota : menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota kemudian Kewajiban KPU Kabupaten/Kota : melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi; melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi; mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota; menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi; menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.