PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Dalam rangka penyusunan daftar pemilih, KPU Kabupaten/Kota melakukan persiapan seperti sosialisasi dan pengecekan wilayah yang ada di dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan wilayah kerjanya. KPU Kabupaten/Kota mengalokasikan TPS sesuai dengan daftar pemilih hasil sinkronisasi yang diturunkan oleh KPU dan memetaka ke dalam TPS yang telah dialokasikan paling banyak 300 (tiga ratus) orang. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan TPS antara lain adalah tidak menggabungkan kelurahan/desa, kemudahan pemilih menuju TPS dengan mempeetimbangkan aspek geografis, aspek disabilitas serta aspek jarak dan waktu tempuh dengan memperhatikan tenggang waktu proses pemungutan suara.

Sebagai bahan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berasal dari hasil coklit Pantarlih yang kemudian disusun dalam Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. KPU selanjutnya melakukan pencermatan terhadap data pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisa potensi kegandaan, potensi anggoota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS dan potensi data invalid termasuk data anomali. Apabila terdapat kegandaan Pemilih, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penyaringan Pemilih dengan kategorisasi salah penempatan TPS dan TPS asal, apabila terdapat kegandaan Pemilih di dalam satu desa/kelurahan.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan menetapkan DPS. Rapat pleno dapat dihadiri oleh PPK, Bawaslu, peserta pemilu, TNI, Polri dan stakeholder terkait. Apabila terdapat masukan dan tanggapan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, maka KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan meminta bukti berupa dokumen autentik. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno ke dalam Berita Acara rekapitulasi hasil pemutakhiran dan membuat Keputusan penetapan DPS tingkat kabupaten/kota. (Subbag Hukum & SDM)